Ngulik Hukum
Dettagli canale
Ngulik Hukum
Mengulik dengan sederhana segala hal tentang hukum dari UU, materi hukum, pekerjaan, dan segala macam hal lainnya yang berhubungan dengan hukum. IG: @mknotaris, email: ngulikhkm@gmail.com, support us: https://saweria.co/ngulikhukum
Episodi recenti
19 episodi

Jenis-Jenis Badan Usaha
Koreksi: Ada kesalahan pengucapan pada pembahasan koperasi, yaitu beranggotakan bukan beranggodakan dan berdasarkan prinsip koperasi bukan prinsip kor...


Magister Kenotariatan (Mkn), Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Cat: PK1 = Hukum Bisnis, PK2 = Hukum Perdata, PK3 = Hukum Agraria. Itu adalah penomoran jurusan atau Program Kekhususan (PK) di tempat kuliah kami dah...

Program Kekhususan (PK) Hukum Agraria
Setelah sebelumnya kita sudah mengulik Progam Kekhususan (PK) Hukum Bisnis dan Hukum Pidana, kali ini kita akan mengulik Program Kekhususan (PK) Hukum...


Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Apa saja yang menjadi syarat untuk sahnya suatu perjanjian? Bagaimana jika tidak terpenuhi?



Kecelakaan Di Perlintasan Kereta Api
Bagaimana pengaturan mengenai kecelakaan di perlintasan kereta api? *Koreksi: Bukan Pasal 187 ayat (1) UU Perkeretaapian tapi Pasal 181 ayat (1) UU Pe...

Program Kekhususan (PK) Hukum Bisnis
Setelah pada episode sebelumnya kita membahas Program Kekhususan (PK) Hukum Pidana, pada episode kali ini kita membahas Progam Kekhususan (PK) Hukum B...

Program Kekhususan (PK) Hukum Pidana
Di dalam Fakultas Hukum memiliki Program Kekhususan (PK). Di episode kali ini kita akan membahas mengenai Program Kekhususan (PK) Hukum Pidana.

Perseroan Terbatas (2/2)
Perseroan Terbatas atau PT diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kali ini kita akan mengulik mengenai pokok-pokok dari UU N...

Perseroan Terbatas (1/2)
Perseroan Terbatas atau PT diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kali ini kita akan mengulik mengenai pokok-pokok dari UU N...




Legal Staff
Legal staff adalah salah satu pekerjaan yang ada di bidang hukum. Ayo kita kulik lebih jauh!
